Merupakan suatu wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam menjalankan Sistem Management K3 dengan dilandasi peraturan Perment no. 04 tahun 1987. Kami membantu pengurusan/perpanjangan SKP dan pengurusan legalitas P2K3 serta mempersiapkan pelaporan rutin kepada Dinas Tenaga Kerja.