Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Merupakan suatu wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam menjalankan Sistem Management K3 dengan dilandasi peraturan Perment no. 04 tahun 1987. Kami membantu pengurusan/perpanjangan SKP dan pengurusan legalitas P2K3 serta mempersiapkan pelaporan rutin kepada Dinas Tenaga Kerja.